Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi | Azis Tolen

  1. Pengertian Kewarganegaran
Kewarganegaraan dalam bahasa latindisebutkan “Civis”, selanjutnya darikata “Civis” ini dalam bahasa Inggristimbul kata ”Civic” artinya mengenaiwarga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”,ilmu kewarganegaraan dan Civic Education,Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai diperkenalkandi Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika”atau yang terkenal dengan nama “Theory ofAmericanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dariberbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadibangsa Amerika maka perlu diajarkan Civicsbagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”, hak dan kewajiban warganegara dan Civics merupakan bagiandari ilmu politik.
Di Indonesia PendidikanKewarganegaraan yang searti dengan “CivicEducation” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiapmahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan programSarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasarpenyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isikurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat:
a) Pendidikan Pancasila
b) Pendidikan Agama
c) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakupPendidikan Pendahuluan Bela Negara(PPBN).

Pendidikan Kewarganegaraan yangdijadikan salah satu mata kuliah intisebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepadamahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubunganantara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negarasebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dannegara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihatbegitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi suatu Negara maka hampir di semua Negaradi dunia memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan.Bahkan Kongres Internasional Commissionof Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahansuatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegasterhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah PendidikanKewarganegaraan atau ”Civic Education”.Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan dimasukkannnya ke dalam sistempendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga negaranya akan menjadiwarga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnyaakan hak-haknya sebagai warga negara,sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadapkeselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya PendidikanKewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagtpatriotisme dan nasionalisme yangtinggi.

  1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perkembangan globalisasi yang ditandaidengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,negara-negara maju yang ikut mengatur pecaturan perpolitikan, perekonomia,sosial budaya dan pertahanan serta keamanan global. Kondisi ini akanmenumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara-negara berkembang, maupun antar sesama negara-negara berkembang sendiriserta lembaga-lembaga Internasional. Kecuali itu adanya isu-isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasimanusia dan lingkungan hidup, turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi, khususnya di bidang informasi komunikasi dan transportasi sehingga dunia menjadi semakintransparan, seolah-olah menjadi seperti kampung dunia tanpa mengenal batasnegara (Edy Pramono, 2004: 1-2), suatu peristiwa yang terjadi di salah satukawasan, seketika itu juga dapat diketahui dan diikuti oleh mereka yang beradadi kawasan lain. Cotoh: peristiwa pembunuhan terhadap 3 orang personil UNHCRdikamp pengungsi Timor Timur di Atambua tanggal 6 September 2000 langsungtersiar di seluruh dunia, dan mendorongDewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 1319, tanggal 9 September 2000, dan Amerika Serikat mengenakan embargo militerterhadap Indonesia. Ini berarti eraglobalisasi itu dapat berdampak besar,baik yang bersifat positif maupun yang negatif. Dampak positif adalahseperti dapat meningkatkan ksejahteraan, memberi peluang-peluang baru, sedang yang negatif adalah seperti dapat mengganggukeamanan, memperburuk ekonomi, marginalisasisosial dan meningkatnya kemiskinan. Di era globalisasi juga akan berkembangnya suatu standarisasi yang sama dalam berbagaibidang kehidupan. Negara atau pemerintah dimanapun, terlepas dari sistemideologi atau sistem sosial yang dimiliki, dipertanyakan apakah hak-hak asasidihormati, apakah demokrasi dikembangkan, apakah kebebasan dan keadilandimiliki oleh setiap warganya, bagaimana lingkungan hidup dikelola. Implikasiglobalisasi menjadi semakin kompleks karena masyarakat hidup dalam standarganda. Di satu pihak orang ingin mempertahankan budaya lama yangdiimprovisasikan untuk melayani perkembangan baru, yang disebut dengan budaya sandingan (sub-culture). Di pihak lain muncultindakan-tindakan melawan terhadap perubahan-perubahan yang dirasakan sebagai”nestapa” dari mereka yang dipinggirkan, tergeser dan tergusur, tidak terlayanioleh masyarakatnya, yang disebut sebagai budaya tandingan (counter- culture). Ini berarti globalisasi juga akan menciptakanstruktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi strukturdalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara, serta akan mempengaruhi juga dalam pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat diIndonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
komptensi lulusan PendidikanKewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungandengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdasadalah tampak pada kemahiran, ketepatandan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkansebagai kebenaran tidakan ditilik darinilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Olehkaren aitu maka PendidikanKewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdasdan penuh rasa tanggung jawab darimahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esadan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dankewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaranbela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologiserta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawabmasalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secaraberkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnyasebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisikemerdekaan dan menghadapi globalisasisetiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetappada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalamperjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspekkehidupan.

  1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Dalam UU No.2 Tahun 1989, tentangSistem Pendidikan Nasional, Pasal 39, ayat 2 dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi pokok dari PendidikanKewarganegaraan adalah tentang hubunganantara warga negara dan negara sertaPendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Di Perguruan Tinggi PendidikanKewarganegaraan diejawantahkan salah satunya melalui mata kuliah PendidikanKewiraan yang diimplementasikan sejak UUNo.2/1989 diberlakukan sampai rezim orde baru runtuh.
Pendidikan Kewiraan lebih menekankanpada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Adapun yang dimaksud dengan BelaNegara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjutyang dilandasai oleh kecintaan padatanah air serta kesadaran hidupberbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia, usaha bela negara dilandasioleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa danbernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara sertaberpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Adapun wujud dari usaha bela negarayang dimaksud adalah kesiapan dan kerelaan dari setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankankemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasiladan UUD 1945.
Seiringdengan perkembangan dan perubahan politik dari era otoriterian ke era demokratisasi, Pendidikan Kewarganegaraanmelalui mata kuliah Pendidikan Kewiraan dianggap sudah tidak relevan lagidengan semangat reformasi dan demokratisasi, maka Pendidikan Kewiraanditinggalkan karena beberapa alasan,antara lalin karena pola pembelajaran bersifat indoktrinatif dan monolitik,materi pembelajarannya sarat dengankepentingan ideologi rezim (orde baru), kecuali itu juga mengabaikan dimensiefeksi dan psikomotor. Dengan demikian jelas sekali Pendidikan Kewiraan telahkeluar dari semangat dan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikannilai dan pendidikan demokrasi (Tim ICCE UIN, 2003: 3-4). PendidikanKewarganegaraan seharusnya menitikberatkan perhatian pada kemampuan penalaranilmiah yang kognitif dan afektif tentangbela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulumpada tahun 2000, materi pendidikan kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga ditambah dengan pembahasan tentang hubungan antara warga negara dengannegara. Kemudian sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan PendidikanKewarganegaraan, yang menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/ Kep/2000,mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara(PPBN) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian(MKPK) dalam susunan kurikulum inti Perguruan Tinggi di Indonesia.
Sedang yang dimaksud dengan pendidikansebagaimana terdapat dalam UU No.2/1989 tentang sistem pendidikan nasional, BabI, ayat (7) adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatanbimbingan dan/ atau latihan bagi perannya di masa mendatang.
Kewarganegaraan berasal dari katadasar ”warga”, berarti sekelompok orang yang menjadi anggota suatu negara.Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentudalam hubungannya dengan negara. Setelahmendapat awalan “ke” dan akhiran “an” menjadi Kewarganegaraan maka diamempunyai arti kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara. Dengan demikianmaka yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didikmelalui kegiatan bimbingan dan atau latihan dalam rangka mengembangkan ataumenumbuhkan kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan keberaniannya untuk berkorbandemi membela bangsa dan negaranya.


  1. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan PendidikanKewarganegaraan adalah:
a. Tujuan umum
Memberikanpengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antarawarga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dannegara.
b. Tujuan khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secarasantun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara RepublikIndonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikirankritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara danketahanan nasional.
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yangsesuai dengan nilai-nilai kejuangan,cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

  1. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
A. Landasanilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negaradituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif danpsikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depanmereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamikabudaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan Tinggi tidakdapat mengabaikan realitas global tersebut yang digambarkan sebagai kehidupanyang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itukepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan danteknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa tersebut berperan sebagaipanduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara. Pokok bahasan PendidikanKewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijakpada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama daripendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaranbernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yangbersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasionaldalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuanrepublik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama olehkeyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegaradisamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yangdipelajarinya.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyaimetode, sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiahitu harus jelas baik material maupun formalnya. Objek material adalah bidangsasaran yang dibahas dan dikaji olehsuatu bidang atau cabang ilmu. Sedang objek formal sudut pandang tertentu yangdipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahas objek material tersebut.
Objek material dari PendidikanKewarganegaraan adalah segal ahal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik,yang berupa wawasan, sikap dan perilakuwarga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnyaadalah mencakup dua segi, yaitu:
1. Segi hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warganegara).
2. Segi pembelaan negara.
Objekpembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen PendidikanTinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pengantar PendidikanKewarganegaraan, mencakup:
a. Hak dan kewajiban warga Negara.
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
c. Demokrasi Indonesia.
d. Hak asasi manusia.
2. Wawasan nusantara.
3. Ketahanan nasional.
4. Politik dan strategi nasional.
c. Rumpun Keilmuan
PendidikanKewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal diberbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraanbersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuanyang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dariberbagai disiplin ilmu. Maka dalam upaya pembahasan dan pengembangannyapun perludibantu oleh disiplin ilmu-ilmu yang lain seperti: ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan,sejarah perjuangan bangsa dan ilmufilsafat.

  1. Landasan hukum
a. Undang-Undang Dasar 1945
1. Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-citamengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
2. Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhakdan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
3. Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhakmendapatkan pengajaran.
b. Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-UndangNo.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan NegaraRepublik Indonesia.
1. Pasal 18 Hak dan kewajiban warga negara yangdiwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melaluiPendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalamsistem pendidikan nasional.
2. Pasal 19, ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a. Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampaimenengah dan dalam gerakan pramuka.
b. Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraanpada tingkat Pendidikan Tinggi.
c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989
Undang-UndangNo.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:
”Pendidikan Kewarganegaraan merupakanusaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasarberkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta PendidikanPendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkanoleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

C. Landasan ideal
Landasan ideal PendidikanKewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya PendidikanKewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwaisemua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atastiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandanganhidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal ini hanya dapatdibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai kesatuan.
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negaramerupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumberhukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanyaterpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalampasal-pasal UUD 1945 sebagai strategipelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
Pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsisebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannyawawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosialyang berfungsi sebagai tujuan negara(dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.
Tujuan negara dijabarkan langsungdalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dantujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia.
Berdasarkan landasan itu maka wawasannusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidupmerupakan kristalisasi nilai-nilai lihur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam wawasan nusantara,demi terwujudnya ketahanan nasional.Dengan demikian ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidakboleh lepas dari wawasan nusantara.
Perwujudan nilai-nilai Pancasilamencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu bidang ideologi, politik,ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat dengan (poleksosbudHan-Kam), yang menjadi dasarpemerintahan ketahanan nasional. Darilima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah yang menjadi landasandasar, berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjiwaiempat bidang yang lainnya.
Dasar pemikiran ketahanan nasional disamping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosialpancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah triagatra.
c. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuankonsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan menuju pencapaian cita-citabangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila ituterpancar melalui alinea ke dua Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-citauntuk mengisi kemerdekaan, yaitu:bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar