1.
Pengertian
Etika menurut :
a.
Rosita
Noer, Etika adalah ajaran (normatif) dan
pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
b.
O.P.
simorangkir, Etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
c.
H.
Burhanuddin salam, Etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya
2. Pengertian Profesi menurut Ornstein dan Levine jabatan
sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan,menggunakan hasil penelitian
dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai
persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan
klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota
profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi,
mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai
keberhasilan.
3. Pengertian Moral menurut
Sumaryono.
Sumaryono (1995)
mengemukakan tiga faktor Penentu moralitas perbuatan manusia, yaitu :
·
Motivasi
·
Tujuan
akhir
·
Lingkungan
perbuatan
Perbuatan manusia
dikatakan baik apabila motivasi, tujuan akhir, dan lingkungannya juga baik.
Apabila salah satu faktor penentu tersebut tidak baik, maka keseluruhan
perbuatan manusia menjadi tidak baik.
Motivasi adalah hal
yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang
hendak dituju. Jadi, motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan
kadar moralitas perbuatan. Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga.
·
Yang
diinginkan pembunuh adalah matinya pemilik harta yang berstatus sebagai
pewaris.
·
Sasaran
yang hendak dicapai adalah penguasaan harta warisan
·
Moralitas
perbuatan adalah salah dan jahat
Tujuan akhir
(sasaran) adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas.
Moralitas perbuatannya ada dalam kehendak perbuatan itu menjadi objek perhatian
kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunya. Sebagai contoh ialah kasus
pembunuhan dalam keluarga yang telah dikemukakan di atas :
·
Perbuatan
yang dikehendaki dengan bebas (tanpa paksaan) adalah membunuh).
·
Diwujudkannya
perbuatan tersebut terlihat pada akibatnya yang diinginkan pelaku, yaitu maunya
pemilik harta pewaris.
·
Moralitas
perbuatan adalah kehendak bebas melakukan perbuatan salah dan jahat.
Lingkungan perbuatan
adalah segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai
perbuatan. Termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan adalah :
·
Manusia
yang terlibat
·
Kuantitas
dan kualitas perbuatan
·
Cara,
waktu, tempat dilakukannya perbuatan
·
Frekuensi
perbuatan
Hal-hal ini dapat
diperhitungkan sebelumnya atau dapat pula dikehendaki ada pada perbuatan yang
dilakukan secara sadar. Lingkungan ini menentukan kadar moralitas perbuatan
yaitu baik atau jahat benar atau salah.
4. Pengertian Etika Profesi menurut
burhanuddin salam, Etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya.
5. Pengertian Kode Etik Propesi
menurut UU NO.8 (Pokok-Pokok kepegawaian) adalah Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
6. Isu-isu pokok Etika Komputer
·
Kejahatan
Komputer Kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services (DoS)/melumpuhkan target.
·
Cyber ethics
Implikasi dari INTERNET (Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT
semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
·
Diperlukan
adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.
·
E-commerce
Otomatiasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang
telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi,
melahirkan implikasi negatif; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-
anonymouse-an tadi.
·
Pelanggaran
HAKI Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking,
illegal software dst.
·
Tanggungjawab
profesi Sebagai bentuk tanggungjawab moral, perlu diciptakan ruang bagi
komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer
& Informatika-1974).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar