Etika Profesi | Azis Tolen


 1.      Pengertian Etika menurut :
a.       Rosita Noer, Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
b.      O.P. simorangkir, Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
c.       H. Burhanuddin salam, Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya

2.      Pengertian Profesi menurut Ornstein dan Levine jabatan sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan,menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.

3.      Pengertian Moral menurut Sumaryono.
Sumaryono (1995) mengemukakan tiga faktor Penentu moralitas perbuatan manusia, yaitu :
·         Motivasi
·         Tujuan akhir
·         Lingkungan perbuatan
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila motivasi, tujuan akhir, dan lingkungannya juga baik. Apabila salah satu faktor penentu tersebut tidak baik, maka keseluruhan perbuatan manusia menjadi tidak baik.
Motivasi adalah hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi, motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan. Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga.
·         Yang diinginkan pembunuh adalah matinya pemilik harta yang berstatus sebagai pewaris.
·         Sasaran yang hendak dicapai adalah penguasaan harta warisan
·         Moralitas perbuatan adalah salah dan jahat
Tujuan akhir (sasaran) adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Moralitas perbuatannya ada dalam kehendak perbuatan itu menjadi objek perhatian kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunya. Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga yang telah dikemukakan di atas :
·         Perbuatan yang dikehendaki dengan bebas (tanpa paksaan) adalah membunuh).
·         Diwujudkannya perbuatan tersebut terlihat pada akibatnya yang diinginkan pelaku, yaitu maunya pemilik harta pewaris.
·         Moralitas perbuatan adalah kehendak bebas melakukan perbuatan salah dan jahat.
Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan. Termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan adalah :
·         Manusia yang terlibat
·         Kuantitas dan kualitas perbuatan
·         Cara, waktu, tempat dilakukannya perbuatan
·         Frekuensi perbuatan
Hal-hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya atau dapat pula dikehendaki ada pada perbuatan yang dilakukan secara sadar. Lingkungan ini menentukan kadar moralitas perbuatan yaitu baik atau jahat benar atau salah.

4.      Pengertian Etika Profesi menurut burhanuddin salam, Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

5.      Pengertian Kode Etik Propesi menurut UU NO.8 (Pokok-Pokok kepegawaian) adalah Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.


6.      Isu-isu pokok Etika Komputer

·         Kejahatan Komputer Kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services (DoS)/melumpuhkan target.
·         Cyber ethics Implikasi dari INTERNET (Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
·         Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.
·         E-commerce Otomatiasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negatif; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke- anonymouse-an tadi.
·         Pelanggaran HAKI Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
·         Tanggungjawab profesi Sebagai bentuk tanggungjawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar